Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai acuan untuk: a. perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan); b. perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan) dan perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda