Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio nasional dinyatakan dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA.
(2) Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan tabel alokasi spektrum frekuensi radio yang terdapat dalam Peraturan Radio edisi Tahun 2012 yang ditetapkan oleh ITU.
(3) Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
