Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA;
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
40/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA; dan
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :
25/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
