(1) Menteri Keuangan dapat mengabulkan atau menolak permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat
(1) atau untuk kepentingan pemeriksaan dalam sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1).
(2) Dalam hal Menteri Keuangan mengabulkan permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk Pejabat dan/atau Tenaga Ahli untuk memberikan keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada Pihak Yang Ditunjuk.
(3) Dalam hal Menteri Keuangan mengabulkan permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan pemeriksaan dalam sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk Pejabat dan/atau Tenaga Ahli untuk memberikan keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada hakim.
(4) Penunjukan Pejabat dan/atau Tenaga Ahli dan Pihak Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta penunjukan Pejabat dan/atau Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan izin tertulis Menteri Keuangan.
(5) Izin tertulis Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama pejabat dan/atau jabatan dari Pejabat yang ditunjuk, dan/atau nama Tenaga Ahli yang ditunjuk;
b. Nama Wajib Pajak;
c. Jenis keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak; dan
d. Pihak Yang Ditunjuk atau hakim.
(6) Dalam hal Menteri Keuangan menolak permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau untuk kepentingan pemeriksaan dalam sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1), penolakan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengajukan permintaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id