Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 86-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT DAN/ATAU TENAGA AHLI UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN DAN/ATAU MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata yang berhubungan dengan masalah perpajakan, hakim ketua sidang sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata yang memerlukan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Menteri Keuangan. (2) Keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada perkara pidana atau perdata tentang perbuatan atau peristiwa yang menyangkut bidang perpajakan dan hanya terbatas pada tersangka, terdakwa atau tergugat yang bersangkutan. (3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mencantumkan: a. nama Wajib Pajak; b. jenis keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang diminta; c. maksud dan tujuan permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak; dan d. nama tersangka, nama terdakwa atau nama tergugat serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang diminta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 86-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Pasal.id