Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 86-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT DAN/ATAU TENAGA AHLI UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN DAN/ATAU MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan negara, pihak lain di luar Direktorat Jenderal Pajak yang memerlukan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Menteri Keuangan.
(2) Kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dalam rangka penyidikan, penuntutan, atau kerjasama dengan instansi lain.
(3) Permintaan tertulis kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:
a. nama Wajib Pajak;
b. jenis keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang diminta; dan
c. maksud dan tujuan permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak.
(4) Permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan dokumen yang terkait dengan tujuan permintaan keterangan dan/atau bukti www.djpp.kemenkumham.go.id
tertulis dari atau tentang Wajib Pajak seperti fotokopi surat perintah penyidikan, yang dapat dijadikan bahan pertimbangan Menteri Keuangan untuk mengambil keputusan.
Koreksi Anda
