Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 86-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT DAN/ATAU TENAGA AHLI UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN DAN/ATAU MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan izin tertulis Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pihak Yang Ditunjuk: a. hanya dapat meminta keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang tercantum dalam izin tertulis Menteri Keuangan; b. hanya dapat memanfaatkan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak sesuai dengan tujuan diajukannya permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak; dan c. wajib merahasiakan segala keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang diketahui atau diperoleh dari Pejabat dan/atau Tenaga Ahli.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 86-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Pasal.id