Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 86-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT DAN/ATAU TENAGA AHLI UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN DAN/ATAU MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK
Teks Saat Ini
Berdasarkan izin tertulis Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pihak Yang Ditunjuk:
a. hanya dapat meminta keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang tercantum dalam izin tertulis Menteri Keuangan;
b. hanya dapat memanfaatkan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak sesuai dengan tujuan diajukannya permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak; dan
c. wajib merahasiakan segala keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang diketahui atau diperoleh dari Pejabat dan/atau Tenaga Ahli.
Koreksi Anda
