Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 86-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT DAN/ATAU TENAGA AHLI UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN DAN/ATAU MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau untuk kepentingan pemeriksaan dalam sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat disampaikan secara langsung kepada Menteri Keuangan atau melalui Direktur Jenderal Pajak.
(2) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan, Menteri Keuangan dapat meminta Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan pendapat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
(3) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak meneruskan permintaan tersebut dan memberikan pendapat sebagai www.djpp.kemenkumham.go.id
bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
