(1) Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Realisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan Nasional secara Semesteran.
(2) Laporan Realisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Laporan Realisasi Semester Pertama terdiri dari Laporan Triwulan Pertama dan Laporan Triwulan Kedua Tahun 2011 dan disampaikan paling lambat pada minggu pertama bulan Agustus 2011;
b. Laporan Realisasi Semester Kedua terdiri dari Laporan Triwulan Ketiga dan Laporan Triwulan Keempat Tahun 2011 dan disampaikan paling lambat pada minggu terakhir bulan Januari 2012;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Laporan realisasi pembayaran dibuat dalam rangkap 2 (dua), terdiri dari:
1) Jumlah Guru PNSD yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru beserta jumlah total pembayarannya, disusun sesuai contoh format Realisasi Pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
2) Jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan namun belum menerima Tunjangan Profesi Guru beserta jumlah total kekurangan pembayarannya, disusun sesuai contoh format Kekurangan Pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
3) Rekapitulasi Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD Per Semester baik Laporan Realisasi Semester Pertama maupun Laporan Realisasi Semester Kedua, disusun sesuai contoh format Rekapitulasi Per Semester sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
4) Menyertakan softcopy Realisasi Pembayaran, Kekurangan Pembayaran dan Rekapitulasi Per Semerter yang dibuat selain contoh format sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2) dan angkat 3) di atas;
5) Menyertakan copy Surat Setoran Pajak (SSP) atas Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat; dan 6) Dalam hal masih terdapat sisa dana Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) setelah pembayaran Triwulan Keempat dilaksanakan, Pemerintah Daerah wajib menyertakan copy Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) atas sisa dana dimaksud untuk pengembalian pada bulan Desember Tahun 2011 atau copy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) untuk pengembalian pada bulan Januari Tahun 2012 yang telah dilegalisir oleh Bank Persepsi/Giro Pos penerima setoran.