Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 71-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dana Tunjangan Profesi Guru PNSD yang telah disalurkan dari Pemerintah Pusat tidak mencukupi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan optimalisasi penyerapan dana yang tersalur dengan cara: a. Pembayaran berdasarkan jumlah bulan; atau b. Pembayaran berdasarkan persentase tertentu dari besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan tunjangan profesi masing-masing guru. (2) Dalam hal masih terdapat sisa dana Tunjangan Profesi Guru PNSD setelah realisasi pembayaran Triwulan Pertama maka sisa dana tersebut menjadi penambah pagu pendanaan Triwulan Kedua, sisa dana pada Triwulan Kedua menjadi penambah pagu pendanaan Triwulan Ketiga, dan sisa dana pada Triwulan Ketiga menjadi penambah pagu pendanaan Triwulan Keempat. (3) Sisa dana Tunjangan Profesi Guru PNSD setelah realisasi pembayaran Triwulan Keempat harus dikembalikan kepada Rekening Kas Umum Negara.
Koreksi Anda