Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 71-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, yang selanjutnya disingkat Guru PNSD, yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2010.
(2) Total alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp18.537.689.880.200,00 (delapan belas triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah).
(3) Tunjangan Profesi Guru PNSD diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok PNS yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011.
Koreksi Anda
