Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 71-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi atas kewajiban penyampaian Laporan Realisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 adalah sebagai berikut: 1. Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan Keempat Tahun 2011; 2. Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Kedua dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan Pertama Tahun Anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 71-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Pasal.id