Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 71-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi atas kewajiban penyampaian Laporan Realisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan Keempat Tahun 2011;
2. Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Kedua dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan Pertama Tahun Anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
