Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 71-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Profesi Guru PNSD dibayarkan sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke-13 (tiga belas). (2) Pemerintah Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi kepada masing- masing Guru PNSD sesuai jadual sebagai berikut: a. Tunjangan Profesi Guru PNSD untuk Triwulan I dibayarkan paling lambat pada bulan April 2011; b. Tunjangan Profesi Guru PNSD untuk Triwulan I dibayarkan paling lambat pada bulan Juli 2011; c. Tunjangan Profesi Guru PNSD untuk Triwulan I dibayarkan paling lambat pada bulan Oktober 2011 untuk Triwulan Ketiga; dan d. Tunjangan Profesi Guru PNSD untuk Triwulan I dibayarkan paling lambat pada bulan Desember 2011 untuk Triwulan Keempat. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Daftar perhitungan pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD dimuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan. (4) Pembayaran Tunjangan Profesi kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda