(1) Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2014 yang selanjutnya disebut TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2013.
(2) TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 tidak termasuk untuk bulan ke-13 (ketiga belas).
(1) Alokasi TP Guru PNSD adalah sebesar Rp56.136.316.551.000,00 (lima puluh enam triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus enam belas juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah).
(2) Alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan kurang bayar TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 sampai dengan Tahun Anggaran 2013.
(3) Alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan sisa dana TP Guru PNSD yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah sampai dengan tahun 2013.
(4) Kurang bayar TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sisa dana TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(5) Alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rincian alokasi TP Guru PNSD ditetapkan berdasarkan data kebutuhan TP Guru PNSD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hasil rekonsiliasi data Guru PNSD dengan masing- masing provinsi, kabupaten, dan kota dan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Rincian alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) TP Guru PNSD merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2014. (2) TP Guru PNSD disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2014 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah).
(3) TP Guru PNSD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2014.
(4) TP Guru PNSD Tahun Anggaran sebelumnya yang terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah menjadi sumber pendanaan untuk pembayaran TP Guru PNSD
(1) Penyaluran TP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Penyaluran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat
(1) dilaksanakan secara Triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I paling lambat minggu terakhir bulan April 2014;
b. Triwulan II paling lambat minggu terakhir bulan Juni 2014;
c. Triwulan III paling lambat minggu terakhir bulan September 2014;
d. Triwulan IV paling lambat minggu terakhir bulan November 2014.
(3) Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2013 kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD setelah diterimanya TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014;
b. Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014;
c. Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2014;
d. Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2014.
(2) Pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Daftar perhitungan pembayaran TP Guru PNSD dimuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan.
(1) Dalam hal TP Guru PNSD yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak mencukupi kebutuhan pembayaran TP Guru PNSD, Pemerintah Daerah melakukan pembayaran kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan.
(2) Dalam hal terdapat TP Guru PNSD setelah realisasi pembayaran TP Guru PNSD pada:
a. Triwulan I, maka TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan II;
b. Triwulan II, maka TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan III; dan
c. Triwulan III, maka TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV.
(3) Dalam hal terdapat TP Guru PNSD setelah realisasi pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV dan terdapat kondisi sebagai berikut:
a. seluruh Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD telah menerima pembayaran TP Guru PNSD; atau
b. Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD belum menerima pembayaran TP Guru PNSD baik sebagian maupun seluruhnya, maka TP Guru PNSD tersebut tidak disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Negara.
(4) TP Guru PNSD yang tidak disetorkan sebagaimana dimaksud ayat (3) tersebut akan diperhitungkan dengan alokasi TP Guru PNSD dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara berikutnya.
(1) Pemerintah Daerah wajib membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD secara semesteran kepada:
a. Kementerian Keuangan, yaitu Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu:
1. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal;
2. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar; dan
3. Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.
(2) Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada:
a. minggu pertama bulan Agustus 2014 untuk Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester I; dan
b. minggu pertama bulan April 2015 untuk Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II.
(3) Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran TP Guru PNSD beserta jumlah total pembayarannya;
b. Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran TP Guru PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya; dan
c. Rekapitulasi Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD per semester.
(4) Format Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Format Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD namun belum menerima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Format Rekapitulasi Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD per semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun rencana alokasi TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2015 berdasarkan hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan rencana alokasi TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud ayat
(1) kepada Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran.
Pemerintah Daerah penerima TP Guru PNSD yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dikenakan sanksi penundaan penyaluran TP Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran 2015.
Pengawasan atas pelaksanaan pembayaran TP Guru PNSD dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
AMIR SYAMSUDIN