Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 61-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran TP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Penyaluran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat
(1) dilaksanakan secara Triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I paling lambat minggu terakhir bulan April 2014;
b. Triwulan II paling lambat minggu terakhir bulan Juni 2014;
c. Triwulan III paling lambat minggu terakhir bulan September 2014;
d. Triwulan IV paling lambat minggu terakhir bulan November 2014.
(3) Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2013 kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda
