Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 61-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Alokasi TP Guru PNSD adalah sebesar Rp56.136.316.551.000,00 (lima puluh enam triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus enam belas juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah).
(2) Alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan kurang bayar TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 sampai dengan Tahun Anggaran 2013.
(3) Alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan sisa dana TP Guru PNSD yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah sampai dengan tahun 2013.
(4) Kurang bayar TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sisa dana TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(5) Alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rincian alokasi TP Guru PNSD ditetapkan berdasarkan data kebutuhan TP Guru PNSD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hasil rekonsiliasi data Guru PNSD dengan masing- masing provinsi, kabupaten, dan kota dan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Rincian alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
