Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 61-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD secara semesteran kepada:
a. Kementerian Keuangan, yaitu Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu:
1. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal;
2. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar; dan
3. Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.
(2) Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada:
a. minggu pertama bulan Agustus 2014 untuk Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester I; dan
b. minggu pertama bulan April 2015 untuk Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II.
(3) Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran TP Guru PNSD beserta jumlah total pembayarannya;
b. Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran TP Guru PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya; dan
c. Rekapitulasi Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD per semester.
(4) Format Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Format Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD namun belum menerima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Format Rekapitulasi Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD per semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
