Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 61-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keuangan melaksanakan rekonsiliasi data jumlah realisasi pembayaran TP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD pada tahun 2014.
(2) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf
a. (3) Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi sebagai berikut:
a. Gaji pokok Guru PNSD yang menjadi dasar pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014;
b. Jumlah pembayaran TP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima TP Guru PNSD sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2014 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya;
c. Jumlah pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya;
d. Perhitungan TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) setelah pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV Tahun Anggaran 2013;
e. Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 beserta jumlah kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2014;
f. Jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 namun belum menerima pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 baik sebagian maupun seluruhnya beserta jumlah pembayarannya;
g. Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2015 beserta jumlah kebutuhan
pembayarannya sampai dengan akhir tahun 2015; dan
h. Daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 sampai dengan bulan Desember 2014.
(4) Format perhitungan TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Format daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
