Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 6A, Pasal 6B, dan Pasal 6C sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal terjadi kesulitan likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan surat tagihan dana Iuran PBI kepada KPA untuk 3 (tiga) bulan kedepan atau sebesar 1/4 (satu perempat) dari pagu.
(2) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kondisi dimana dalam perencanaan kas Dana Jaminan Sosial Kesehatan untuk 3 (tiga) bulan kedepan diperkirakan akan terjadi saldo negatif paling kurang pada bulan kesatu dan/atau bulan kedua walaupun telah diberikan dana talangan dari BPJS Kesehatan.
(3) Surat tagihan dana Iuran PBI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampiri dengan:
a. daftar perhitungan dana Iuran PBI, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini;
b. kuitansi/tanda terima, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran;
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pejabat BPJS Kesehatan, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran; dan
d. perencanaan kas selama 3 (tiga) bulan kedepan yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan BPJS Kesehatan dan diketahui oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.
(4) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat tanggal 4 (empat) pada awal bulan pertama dari periode 3 (tiga) bulan dana Iuran PBI yang pencairannya dimintakan didepan.
(5) Surat tagihan dana Iuran PBI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diajukan pada bulan Januari setiap tahunnya.
(6) Dalam hal tanggal 4 (empat) merupakan hari libur atau yang diliburkan, surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada hari kerja sebelum tanggal 4 (empat).
(7) Penyampaian surat tagihan dana Iuran PBI berikutnya dilakukan setelah berakhirnya periode 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam hal BPJS Kesehatan akan mengajukan surat tagihan dana Iuran PBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1), BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktur Pengelolaan Kas Negara yang ditembuskan kepada KPA dengan melampirkan perencanaan kas 3 (tiga) bulan kedepan.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum pencairan dana Iuran PBI.
(1) Dalam hal:
a. perencanaan kas Dana Jaminan Sosial Kesehatan untuk bulan Maret dan/atau bulan April tahun 2015 diperkirakan mengalami saldo negatif walaupun telah diberikan dana talangan dari BPJS Kesehatan; dan
b. tagihan dana Iuran PBI bulan Maret tahun 2015 telah dibayarkan, BPJS Kesehatan dapat mengajukan kembali tagihan tambahan untuk bulan April dan bulan Mei tahun 2015 pada bulan Maret tahun 2015.
(2) Tagihan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada KPA dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (3).
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
(1) Berdasarkan surat tagihan dana luran PBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 6A, atau Pasal 6C, PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada PPSPM dengan dilampiri:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PPK sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran; dan
b. Kuitansi tanda terima yang telah disetujui oleh PPK.
(2) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPSPM paling lama 2 (hari) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari BPJS Kesehatan.
(3) Dalam hal PPK menolak atau mengembalikan tagihan karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan tidak benar, PPK harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan atau pengembalian tagihan tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya surat tagihan.
(4) Dalam hal PPK berhalangan, KPA dapat melaksanakan tugas PPK.
3. Diantara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA KETENTUAN LAIN-LAIN
4. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal terdapat pencairan tagihan dana Iuran PBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1) atau Pasal 6C ayat (1), perhitungan dana operasional BPJS Kesehatan dihitung berdasarkan iuran bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran persentase dana operasional BPJS Kesehatan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, td YASONNA H. LAOLY