Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13A

PERMEN Nomor 39-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 206PMK022013 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat pencairan tagihan dana Iuran PBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1) atau Pasal 6C ayat (1), perhitungan dana operasional BPJS Kesehatan dihitung berdasarkan iuran bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran persentase dana operasional BPJS Kesehatan.
Koreksi Anda