Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6C

PERMEN Nomor 39-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 206PMK022013 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal: a. perencanaan kas Dana Jaminan Sosial Kesehatan untuk bulan Maret dan/atau bulan April tahun 2015 diperkirakan mengalami saldo negatif walaupun telah diberikan dana talangan dari BPJS Kesehatan; dan b. tagihan dana Iuran PBI bulan Maret tahun 2015 telah dibayarkan, BPJS Kesehatan dapat mengajukan kembali tagihan tambahan untuk bulan April dan bulan Mei tahun 2015 pada bulan Maret tahun 2015. (2) Tagihan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (3). 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6C — PERMEN Nomor 39-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id