Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6B

PERMEN Nomor 39-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 206PMK022013 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal BPJS Kesehatan akan mengajukan surat tagihan dana Iuran PBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1), BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara yang ditembuskan kepada KPA dengan melampirkan perencanaan kas 3 (tiga) bulan kedepan. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum pencairan dana Iuran PBI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6B — PERMEN Nomor 39-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id