Koreksi Pasal 6A
PERMEN Nomor 39-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 206PMK022013 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kesulitan likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan surat tagihan dana Iuran PBI kepada KPA untuk 3 (tiga) bulan kedepan atau sebesar 1/4 (satu perempat) dari pagu.
(2) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kondisi dimana dalam perencanaan kas Dana Jaminan Sosial Kesehatan untuk 3 (tiga) bulan kedepan diperkirakan akan terjadi saldo negatif paling kurang pada bulan kesatu dan/atau bulan kedua walaupun telah diberikan dana talangan dari BPJS Kesehatan.
(3) Surat tagihan dana Iuran PBI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampiri dengan:
a. daftar perhitungan dana Iuran PBI, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini;
b. kuitansi/tanda terima, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran;
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pejabat BPJS Kesehatan, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran; dan
d. perencanaan kas selama 3 (tiga) bulan kedepan yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan BPJS Kesehatan dan diketahui oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.
(4) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat tanggal 4 (empat) pada awal bulan pertama dari periode 3 (tiga) bulan dana Iuran PBI yang pencairannya dimintakan didepan.
(5) Surat tagihan dana Iuran PBI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diajukan pada bulan Januari setiap tahunnya.
(6) Dalam hal tanggal 4 (empat) merupakan hari libur atau yang diliburkan, surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada hari kerja sebelum tanggal 4 (empat).
(7) Penyampaian surat tagihan dana Iuran PBI berikutnya dilakukan setelah berakhirnya periode 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
