Alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah sebesar Rp730.830.060.747,00 (tujuh ratus tiga puluh miliar delapan ratus tiga puluh juta enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. Alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah sebesar Rp200.192.908.086,00 (dua ratus miliar seratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus delapan ribu delapan puluh enam rupiah); dan
b. Alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari Perkiraan total Penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam gas bumi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah sebesar Rp530.637.152.661,00 (lima ratus tiga puluh miliar enam ratus tiga puluh juta seratus lima puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu rupiah).