Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 235-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp730.830.060.747,00 (tujuh ratus tiga puluh miliar delapan ratus tiga puluh juta enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut : a. Alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah sebesar Rp200.192.908.086,00 (dua ratus miliar seratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus delapan ribu delapan puluh enam rupiah); dan b. Alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari Perkiraan total Penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam gas bumi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah sebesar Rp530.637.152.661,00 (lima ratus tiga puluh miliar enam ratus tiga puluh juta seratus lima puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu rupiah).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 235-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id