Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 235-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran tambahan DBH SDA Migas dilaksanakan secara triwulanan.
(2) Penyaluran tambahan DBH SDA Migas kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Triwulan I dan Triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi.
(3) Penyaluran DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Migas Triwulan III dan Triwulan IV.
(4) Penyaluran DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.
Koreksi Anda
