Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 235-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.07/2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 235-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id