Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 235-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi tambahan DBH SDA Migas kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk penyaluran rampung Tahun Anggaran 2010 didasarkan atas selisih realisasi DBH SDA Migas atas penerimaan bulan Desember 2009 sampai dengan bulan November 2010 dengan yang sudah disalurkan sampai dengan Triwulan IV Tahun Anggaran 2010. (2) Alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber pada alokasi dana cadangan DBH SDA Migas yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010. (3) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2010 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2010, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 235-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id