Pasal 17A
(1) SA-BSBL merupakan subsistem dari SA-BUN.
(2) SA-BSBL menghasilkan LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(3) SA-BSBL dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran selaku unit eselon I yang melaksanakan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Belanja Subsidi dan Belanja Lain- Lain.
(4) Pengguna Anggaran dapat menunjuk pejabat pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai SA-BSBL diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.