Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17A

PERMEN Nomor 233-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2007 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SA-BSBL merupakan subsistem dari SA-BUN. (2) SA-BSBL menghasilkan LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. (3) SA-BSBL dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran selaku unit eselon I yang melaksanakan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Belanja Subsidi dan Belanja Lain- Lain. (4) Pengguna Anggaran dapat menunjuk pejabat pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai SA-BSBL diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda