Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 233-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2007 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kementerian Negara/Lembaga wajib menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan keuangan.
(2) SAI terdiri dari SAK dan SIMAK-BMN.
(3) Untuk melaksanakan SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Negara/Lembaga wajib membentuk Unit Akuntansi yang terdiri dari:
a. UAPA/B;
b. UAPPA/B-E1;
c. UAPPA/B-W; dan
d. UAKPA/B.
6. Ketentuan ayat (3) Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
