Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 233-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2007 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kementerian Negara/Lembaga wajib menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan keuangan. (2) SAI terdiri dari SAK dan SIMAK-BMN. (3) Untuk melaksanakan SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Negara/Lembaga wajib membentuk Unit Akuntansi yang terdiri dari: a. UAPA/B; b. UAPPA/B-E1; c. UAPPA/B-W; dan d. UAKPA/B. 6. Ketentuan ayat (3) Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda