Koreksi Pasal 17B
PERMEN Nomor 233-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2007 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) SA-TK merupakan subsistem dari SA-BUN.
(2) SA-TK menghasilkan Laporan Keuangan yang terdiri dari LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(3) Dalam rangka pelaksanaan SA-TK, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan membentuk unit akuntansi berupa:
a. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (UAP BUN TK);
b. Unit Akuntansi Penggabungan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (UAPKPA BUN TK), sepanjang dalam satu jenis transaksi khusus memiliki lebih dari satu UAKPA BUN TK; dan
c. Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (UAKKPA BUN TK)
d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (UAKPA BUN TK).
(4) UAP BUN TK dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai SA-TK diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
