Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 233-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2007 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piutang, Investasi, dan Utang Belanja pada Kementerian Negara/Lembaga harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan. (2) Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari piutang pajak dan PNBP. (3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah investasi jangka pendek yang dilakukan oleh satuan kerja BLU. (4) Utang Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah belanja yang belum dibayar pada saat penyusunan laporan keuangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan dan pelaporan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai utang belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. 7. Ketentuan Pasal 49 sampai dengan Pasal 65 dihapus. 8. Ketentuan Pasal 69 dihapus. 9. Ketentuan ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 71 diubah sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 233-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id