(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat
(4) huruf c, KPP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara.
(2) Setelah menerbitkan SKPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP membuat Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
(3) Berdasarkan Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, KPP menerbitkan SKPKPP paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkannya SKPLB.
(4) Dihapus.
(5) Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP.
(6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan ke KPPN dengan surat pengantar khusus sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan SPMKP.
2. Di antara
Pasal 16 dan
Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 16A yang berbunyi sebagai berikut: