Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 18-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK-03/2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTABAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 16 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diubah, serta ketentuan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda