Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 18-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK-03/2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTABAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf c, KPP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara. (2) Setelah menerbitkan SKPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP membuat Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. (3) Berdasarkan Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, KPP menerbitkan SKPKPP paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkannya SKPLB. (4) Dihapus. (5) Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan ke KPPN dengan surat pengantar khusus sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan SPMKP. 2. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 18-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Pasal.id