Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 18-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK-03/2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTABAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dan Lampiran VIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan ini, adalah lampiran-lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
4. Lampiran IV diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
5. Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII dihapus.
Koreksi Anda
