Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16A

PERMEN Nomor 18-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK-03/2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTABAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Format Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), format SKPKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dan format SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) sesuai dengan format www.djpp.kemenkumham.go.id sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17./PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. 3. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16A — PERMEN Nomor 18-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Pasal.id