Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan .
2. The Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Trade In Goods Agreement yang selanjutnya disebut ATIGA adalah persetujuan mengenai pembentukan kawasan perdagangan bebas untuk perdagangan barang antara negara anggota ASEAN.
3. Memorandum of Understanding Among The Governments of The Participating Member States of The Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) on The Second Pilot Project for The Implementation of A Regional Self-Certification System yang selanjutnya disebut MOU 2nd SCPP adalah memorandum kesepahaman di antara pemerintah negara-negara anggota ASEAN pada pilot project kedua untuk penerapan sistem self certification secara regional.
4. Tarif Bea Masuk Most Favoured Nation yang selanjutnya disebut Tarif BM MFN adalah tarif yang berlaku umum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk beserta perubahannya.
5. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ATIGA beserta perubahannya.
6. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan www.djpp.kemenkumham.go.id
berdasarkan ATIGA yang diterapkan oleh negara anggota ASEAN untuk menentukan negara asal barang dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi.
7. Kriteria Asal Barang (Origin Criteria) adalah kriteria asal suatu barang yang telah disepakati berdasarkan ATIGA.
8. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA di negara anggota pengekspor yang menyatakan bahwa suatu barang telah memenuhi Kriteria Asal Barang.
9. Eksportir Bersertifikat adalah eksportir produsen atau manufacturer yang memenuhi kriteria tertentu yang diberikan kewenangan oleh instansi yang berwenang memberikan sertifikasi untuk membuat invoice declaration atas barang yang diekspornya.
10. Self Certification atau sertifikasi mandiri adalah sistem penerbitan pernyataan asal barang yang dilakukan secara mandiri oleh Eksportir Bersertifikat.
11. Negara Anggota adalah negara anggota ASEAN yang menandatangani ATIGA.
12. Negara Anggota Peserta MOU 2nd SCPP adalah negara anggota yang berpartisipasi dalam pilot project kedua sistem sertifikasi mandiri dalam skema ATIGA.
13. Negara Anggota Pengekspor adalah negara anggota ASEAN yang melakukan eksportasi.
14. Third Country Invoicing adalah penerbitan invoice oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau bukan Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA.
15. Back-to-Back Invoice adalah invoice declaration yang diterbitkan oleh Negara Anggota Pengekspor kedua berdasarkan invoice declaration yang diterbitkan oleh Negara Anggota Pengekspor pertama.
16. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.