Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 178-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PENGENAAN TARIF BEA MASUK DALAM SKEMA ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA) DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM SERTIFIKASI MANDIRI (SELF CERTIFICATION)
Teks Saat Ini
(1) Atas barang impor yang berasal dari negara-negara anggota ASEAN dapat dikenakan Tarif Preferensi dalam rangka ATIGA.
(2) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan www.djpp.kemenkumham.go.id
sepanjang memenuhi Ketentuan Asal Barang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, dengan terlebih dahulu memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a. importir harus menyerahkan lembar asli SKA (Form D) atau invoice declaration kepada Pejabat Bea dan Cukai pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor; dan
b. importir mencantumkan kode Tarif Preferensi, nomor dan tanggal:
1) Form D, untuk importasi dengan menggunakan SKA; atau 2) nomor otorisasi Eksportir Bersertifikat (Certified Exporter Authorization Code), untuk importasi dengan menggunakan sistem Self Certification atau sertifikasi mandiri, pada pemberitahuan pabean impor.
(3) Besaran Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ATIGA.
Koreksi Anda
