Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 178-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PENGENAAN TARIF BEA MASUK DALAM SKEMA ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA) DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM SERTIFIKASI MANDIRI (SELF CERTIFICATION)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap invoice declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Retroactive Check kepada instansi yang berwenang yang memberikan sertifikasi kepada eksportir di Negara Anggota Peserta MOU 2nd SCPP dengan disertai alasan dan copy invoice declaration yang akan dimintakan Retroactive Check. (2) Dalam hal jawaban Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diragukan, Negara Anggota yang mengimpor dapat melakukan Verification Visit.
Koreksi Anda