Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 178-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PENGENAAN TARIF BEA MASUK DALAM SKEMA ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA) DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM SERTIFIKASI MANDIRI (SELF CERTIFICATION)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai penggunaan sistem Self Certification atau sertifikasi mandiri dalam Peraturan Menteri ini hanya diberlakukan terhadap Negara Anggota Peserta MOU 2nd SCPP meliputi Laos dan Philiphina. (2) Penambahan Negara Anggota yang dapat berpartisipasi dalam pilot project kedua sistem Self Certification atau sertifikasi mandiri ditetapkan berdasarkan persetujuan Perwakilan pada Senior Economic Officials Meeting (SEOM) dari negara-negara anggota yang telah berpartisipasi dalam MOU 2nd SCPP. (3) Dalam hal terdapat penambahan Negara Anggota yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Perwakilan pada Senior Economic Officials Meeting (SEOM) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda