Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 178-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PENGENAAN TARIF BEA MASUK DALAM SKEMA ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA) DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM SERTIFIKASI MANDIRI (SELF CERTIFICATION)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data-data mengenai Eksportir Bersertifikat diperoleh dari Sekretariat ASEAN terdiri dari: a. nama perusahaan; b. alamat perusahaan; c. daftar nama penandatangan invoice declaration dan specimen tanda tangannya dengan jumlah paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap perusahaan; d. nomor otorisasi Eksportir Bersertifikat (Certified Exporter Authorization Code); dan e. daftar jenis barang (list of product) yang dihasilkan oleh Eksportir Bersertifikat. (2) Daftar nama perusahaan, alamat perusahaan, nama penandatangan invoice declaration dan specimen tanda tangannya, nomor otorisasi Eksportir Bersertifikat (Certified Exporter Authorization Code), dan jenis barang (list of product) yang dihasilkan oleh Eksportir Bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 178-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Pasal.id