Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk atau bea keluar.
2. tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan .
3. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
4. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
5. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
6. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan Impor.
7. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
8. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
10. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/ airway bill, manifes, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
11. Portal Pengguna Jasa adalah sistem elektronik yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen Kepabeanan dan Dokumen Pelengkap Pabean, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem Kepabeanan, dan sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen Kepabeanan dan Dokumen Pelengkap Pabean.