Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 175-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN DALAM BENTUK DATA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyempurnaan proses bisnis penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik, perlu dilakukan uji coba terhadap penerapan penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik.
(2) Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada Kantor Pabean paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditetapkannya Kantor Pabean dimaksud sebagai Kantor Pabean yang melaksanakan uji coba penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik dan dapat dilakukan perpanjangan paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap pertama, dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; dan
b. tahap selanjutnya, dilaksanakan pada Kantor Pabean lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Dalam rangka pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan Importir sebagai peserta uji coba.
(5) Penunjukan Importir sebagai peserta uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan sarana dan prasarana pendukung penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik.
Koreksi Anda
