Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 175-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN DALAM BENTUK DATA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pabean melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan uji coba Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terhitung sejak tanggal dimulainya uji coba. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan setiap bulan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 175-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id