Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 175-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN DALAM BENTUK DATA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pabean melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan uji coba Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terhitung sejak tanggal dimulainya uji coba.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan setiap bulan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
