Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 175-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN DALAM BENTUK DATA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Portal Pengguna Jasa mengalami gangguan sehingga Importir tidak dapat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetakan (hard copy) kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal batas waktu penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik. (2) Apabila penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetakan (hard copy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, penyampaian pemberitahuan pabean impor berikutnya oleh Importir yang bersangkutan tidak dilayani sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 175-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id