Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 175-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN DALAM BENTUK DATA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pemberitahuan pabean impor disampaikan oleh Importir kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean dalam bentuk Data Elektronik melalui Portal Pengguna Jasa.
(2) Importir yang telah menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
perlu menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetakan (hard copy).
(3) Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin), penyampaian bentuk cetakan (hard copy) tetap diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional.
(4) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran.
(5) Apabila penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, penyampaian pemberitahuan pabean impor berikutnya oleh Importir yang bersangkutan tidak dilayani sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Data Elektronik yang disampaikan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
(7) Importir wajib menyimpan Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
(8) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
