Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan penyortiran dokumen perpajakan;
b. pelaksanaan pemindaian dokumen, dan perekaman data perpajakan;
c. pelaksanaan pengarsipan dokumen perpajakan;
d. pelaksanaan pemeliharaan basis data;
e. pelayanan peminjaman dokumen perpajakan kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
f. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
g. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan
h. pelaksanaan administrasi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
2. Ketentuan
Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: