Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 171-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.01/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan penyortiran dokumen perpajakan;
b. pelaksanaan pemindaian dokumen, dan perekaman data perpajakan;
c. pelaksanaan pengarsipan dokumen perpajakan;
d. pelaksanaan pemeliharaan basis data;
e. pelayanan peminjaman dokumen perpajakan kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
f. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
g. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan
h. pelaksanaan administrasi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
